BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah tuhan yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. Namun, seiring dengan perkembangan zaman
sekaran , banyak orang-orang yang tidak faham
bahkan tidak tahu akan hak asasi manusia sebagai warga masyarakat
indonesia. Pada hal tujuan dari pelaksanaan hak asasi manusia adalah untuk
mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat
negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang
multidimensional. Oleh karena itu, akibat dari ketidak fahaman bahkan ketidak tahuan masyarakat indonesia khususnya masyarakat
yang kurang akan pendidikan, tanpa mereka sadari bahwa HAM yang seharusnya
mereka dapat kini telah disalah gunakan oleh aparat negara guna kepentingan
mereka dan tanpa memperhatikan akan nasib-nasib masyarakat yang kurang mampu
karena keterbatasan mereka akan pendidikan.
Masalah ham adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan
dan dibahas terutama dalam reformasi ini.
Ham lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam reformasi daripada era
sebelum reformsi. Perlu diingat dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Dalam penggunaan hak itu sendiri, sering kali terjadi
pelanggaran. Dalam kasus yang dibahas adalah hak asasi manusia. Hak asasi
manusia merupakan hak yang dimiliki setiap orang saat lahir kedunia.
Pelanggaran hak asasi manusia banyak diabaikan dan tidak dipedulikan, padahal
hak asasi manusia juga ada dalam PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian di atas, maka masalah-masalah yang akan dibahas di makalah ini sebagai
berikut:
1. Apakah sebenarnya hakekat Hak Asasi Manusia itu?
2. Bagaimana hak-hak tersebut berlaku diIndonesia?
3. Adakah peraturan perundang-undangan yang mengatur
HAM yang berlaku di Indonesia?
4. Apa sajakah HAM dasar atau pokok yang dimiliki oleh
setiap manusia?
5. Bagaimana masalah Hak Asasi Manusia diatur dalam UUD
NRI 1945?
6. Bagaimana identifikasi
jaminan HAM menurut Pasal 28A sampai 28J dalam UUD 1945?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
pembuatan makalah ini, sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui tentang Hakekat Hak
Asasi Manusia
2.
Untuk mengetahui tentang bagaimana Hak
Asasi Manusia Berlaku di Indonesia
3.
Untuk
mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM yang berlaku di
Indonesia
4.
Untuk mengetahui HAM dasar atau pokok yang dimiliki oleh setiap manusia
5.
Untuk mengetahui masalah Hak Asasi Manusia diatur dalam UUD NRI 1945
6.
Untuk mengidentifikasi jaminan HAM menurut Pasal 28A
sampai 28J dalam UUD 1945
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Hakekat Hak Asasi
Manusia
Ada beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia.
Brdasarkan Universal Declaration of Human Rights, HAM diartikan sebagai hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Tujuan Hak Asasi Manusia
Tujuan pelaksanaan hak
asasi manusia adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara, dan mebdorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional.
Perkembangan Pemikiran HAM
1.
Perkembangan HAM di Dunia
Setelah dunia mengalami
dua perang yang melibatkan hampir seluruh kawasan dinia, dimana hak-hak asasi
manusia diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia
itu dalam suatu naskah internasional. Usaha ini baru dimulai pada tahun 1948
dengan diterimanya Universal Declaration Of Human Rights ( pernyataan sedunia
tentang hak-hak asasi manusia ) oleh negara-negara yang tergabung dalam
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan kata lain, lahirnya deklarasi HAM Universal
merupakan reaksi atas kejahatan keji manusia yang dilakukan oleh kaum sosialis
nasional di Jerman selama 1933 sampai 1945.
Terwujud Deklarasi Hak
Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 harus
melewati proses yang cukup panjang.
Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia,
dan yang bersifat universal dan asasi. Naskah-naskah tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
Magna Charta ( Piagam Agung 1215 )
Piagam magna charta ini
adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM yang dilakukan oleh
rakyat inggris kepada raja john yang berkuasa pada tahun 1215.
Isi piagam magna karta ini
adalah:
1)
Rakyat inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil kepada rakyat
2) Menuntut raja apabila melanggar harus dihukum ( didenda ) berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
3)
Menuntut raja menyampaikan pertanggung jawaban kepada rakyat.
4)
Menuntut raja untuk segera menegarkan hak dan keadilan bagi rakyat.
b.
Bill of Rights ( UU Hak 1689 )
Bill of rights adalah
piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM oleh rakyat kepada
penguasa negara atau pemerintah di inggris papa tahun 1689. Inti dari tuntutan
yang diperjuangkannya adalah “ rakyat inggris menuntut agar rakyat diberlakukan
sama dimuka hukum ( equality before the law ), sehingga tercapai kebebasan.
c.
Declaration Des Droits de L’homme et du
Isi deklarasi ini adalah:
1) manusia dilahirkan merdeka, 2) hak milik dianggap suci dan tidak boleh
diganggu gugat oleh siapa pun, 3) tidak boleh ada penangkapan dan penahanan
dengan semena-mena atau tanpa alasan yang sah serta surat izin dari jabatan
yang berwenang.
d. Bill of Rights ( UU Hak Virginia 1789 )
Dikenal juga sebagai The
Bill of Rights ini UU ham Amerika Serikat, merupakan amandemen tambahan
terhadap konstitusi amerika serikat yang diatur secara tersendiri dalam 10
pasal tambahan, meskipun secara prinsip hal menenai ham telah termuat dalam
deklarasi kemerdekaan 9 declaration of indenpendence Amerika Serikat.
e. Declarations of Human Rights PBB
Piagam PBB lahir pada
tanggal 12 Desember 1948, di Jewena yang merupakan usul serta kesepakatan
seluruh anggota PBB.
f. Piagam Atlantic Charter
Piagam ini merupakan
kesepakatan antara F.D. Roosevelt dan Churchil pada tanggal 14 Agustus 1941.
Isinya adalah “ bahwa selengkapnya kekuasaan Nazi yang dzalim itu akan tercapai
suatu keadaan damai yang memungkinkan tiap-tiap negara hidup dan bekerja dengan
aman menurut batas-batas wilayahnya masing-masing serta jaminan kepada setiap
manusia suatu kehidupan yang bebas dari rasa takut dan kesengsaraan.”
Klasifikasi
HAM
A.
Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights
1. Hak asasi pribadi / personal Right
1. Hak asasi pribadi / personal Right
2. Hak asasi politik / Political
Right
3. Hak asasi hukum / Legal Equality
Right
4. Hak asasi Ekonomi / Property
Rigths
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural
Rights
6. Hak asasi sosial budaya / Social
Culture Right
B.
Berdasarkan Undang Undang No. 39 Tahun 1999
1. Hak
untuk hidup
2. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak
mengembangkan diri
4. Hak
memperoleh keadilan
5. Hak
atas kebebasan pribadi
6. Hak
atas rasa aman
7. Hak
atas kesejahteraan
8. Hak
turut serta dalam pemerintahan
9. Hak
wanita
10. Hak
anak
2.2 Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Hak asasi manusia pada
prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam pelaksanaannya di
masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya
masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat
memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan
sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia. Seberapa jauh nilai –
nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan UUD 19456 dapat
dijadikan barometer Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengakuai dan
menghargai hak asasi manusia.. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat
pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI
pada tahun 1945.
Hubungan HAM dengan
Pancasila, yaitu Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara
pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam
melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi
adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan.
Dari kelima sila yang
diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1). Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha
Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara
bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras
dengan Deklarasi Universal tentang HAM ps 2 dimana terdapat perlindungan HAM
dari adanya diskriminasi, atas dasar sex, warna kulit, ras, agama, bahasa
politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan, rasial, kekayaan dan
kelebihan ataupun statusnya.
2). Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat,
persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesame manusia sebagaimana tercantum
dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
3). Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu
diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini
sesuai dengan Prinsip HAM dimana hendaknya sesame manusia bergaul satu sama
lainnya dalam semangat persaudaraan.
4). Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat
dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap
orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri
yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan
Deklarasi HAM.
5). Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini,
dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau
diskriminasi antar individu.
Hubungan
HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan
tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD
1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD
1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang
berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut :
(1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada
seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau
berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
(2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini
mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga
Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk
meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna
mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
(4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang
mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia,
tanpa perbedaan.
(5). Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan
bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan
atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu
cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan
umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara
mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan
social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum
bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan
kepentingan bersama manusia.
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi
manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1. Hak – hak asasi pribadi (personal
rights)
a. Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b. Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c. Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d. Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2. Hak – hak asasi ekonomi (property
rights)
a. Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b. Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c. Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d. Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak – hak asasi politik (political
rights)
a. Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c. Hak
mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
a. Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b. Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c. Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d. Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
e. Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak – hak asasi sosial dan
kebudayaan ( social and culture rights)
a. Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b. Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
a.Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b. Hak
mendapatkan pengajaran
c.Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia
dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
2.3 Peraturan Perundang-Undangan Yang
Mengatur HAM Yang Berlaku Di Indonesia
Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945, yang
terdiri dari pasal-pasal berikut ini :
1) Pasal 27
UUD 1945
3) Pasal 28
A
4) Pasal 28 B
5) Pasal 28 C
6) Pasal 28 D
7) Pasal 28 E
8) Pasal 28 F
9) Pasal 28 G
10) Pasal 28 H
11) Pasal 28 I
12) Pasal 28 J
13) Pasal 29
14) Pasal 30
ayat (1)
15) Pasal 31
16) Pasal 32
AYAT (1)
17) Pasal
33
18) Pasal
34
2. Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2.4
HAM Dasar Atau Pokok Yang Dimiliki Oleh
Setiap Manusia
A. Untuk hak hidup pasal 1, 3,4,5
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan
hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul
satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas
kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh
diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk
apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh
disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak
manusiawi atau dihina.
B.
Hak berbicara dan mengeluarkan pendapat, lihat pasal 10 dan 19
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan
yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang
bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta
dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan
menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan
tidak memandang batas-batas.
C.
Untuk
hak mendapat perlindungan hokum pasal 7, 8, 9
Pasal 7
Semua orang sama di depan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua
berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang
bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah
pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas
pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh
ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
D. Untuk
hak kebebasan beragama pasal 18
Pasal 18
Setiap orang berhak atas
kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan
berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau
kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun
sendiri.
2.5 Masalah
Hak Asasi Manusia Diatur Dalam UUD NRI 1945
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
4. Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5. Kasus Babe yang telah membunuh
anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak
tersebut pun hilang
6. Masyarakat kelas bawah mendapat
perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu
kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi
jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum
nya sangatlah lama
7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang
bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8. Kasus pengguran anak yang banyak
dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
Upaya pencegahan pelanggaran hak
asasi manusia di indonesia
1. Pendekatan keamanan yang terjadi di
era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali.
Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2. Pendekatan hukum dan pendekatan
dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi
kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat,
memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan
menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan
hukum.
3. Sentralisasi kekuasaan yang terjadi
selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan
penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan
tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan
atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
4. Reformasi aparat pemerintah dengan
merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan
reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai
bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan
penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah
air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan
cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5. Kaum perempuan berhak untuk
menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak
sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua
jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan
dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka
berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum
dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka
berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang
memberikan perlindungan hak asasi anak.
6. Perlu adanya social control
(pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No.
XVII/MPR/1998.
7. Dalam bidang penyebarluasan
prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur
pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum
pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada
pelatihan kalangan profesi hukum.
Pelanggaran HAM tidak saja dapat
dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan,
ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini
perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak,
tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas
yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia.
Hal ini perlu
dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meningkatkan profesionalisme
lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil,
konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang
harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling
memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
2.6 Identifikasi Jaminan HAM Menurut Pasal 28A
Sampai 28J Dalam UUD 1945
Penambahan
rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan
pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan
pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global,
melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering
dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat
demokrasi, dan tingkat kemajuan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi
dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis. Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis. Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
Dalam hubungan
tersebut, bangsa Indonesia berpandangan bahwa HAM harus memperhatikan
karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan
kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan
hak asasi tiap-tiap pihak. Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua
pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan
Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
Pasal 28I
mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut.
Sedangkan Pasal
28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Rumusan HAM yang
masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat
dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1) HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan
1) HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan
2) HAM berkaitan
dengan keluarga
3) HAM berkaitan
dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi
4) HAM berkaitan
dengan pekerjaan
5)
HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan
bersikap, berpendapat, dan berserikat
6) HAM berkaitan
dengan informasi dan komunikasi
7)
HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan
derajat dan martabat manusia
8) HAM berkaitan
dengan kesejahteraan social
9) HAM berkaitan
dengan persamaan dan keadilan
10) HAM berkewajiban
menghargai hak orang dan pihak lain.
Jika rumusan HAM
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu
diim-plementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat,
diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan
Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa
adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hakikat Hak Asasi Manusia adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum.
Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM. .
Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila
dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan
terhadap hak asasi manusia.
Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.
Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Penambahan rumusan HAM serta jaminan
peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan
semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai
HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal
itu merupakan salah satu syarat negara hokum
3.2 Kritik dan Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita
dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya
untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada
di Indonesia.
Demikian
makalah yang penulis buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita
dan memberikan wawasan yang lebih luas. Makalah yang penulis buat
tidaklah sempurna masih diperlukan kritik dan saran yang membangun. Oleh karena
itu, penulis
mengharapkan kritik dan sarannya dari pembaca yang budiman.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar